Banding Jaksa Atas Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa upaya banding telah diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025, karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. “Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli kepada wartawan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, Harli belum memberikan rincian mengenai alasan banding tersebut, hanya menyebutkan bahwa permintaan banding ini teregister dengan Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam pembacaan vonis, hakim bahkan sampai tercekat menahan tangis karena tidak menyangka Zarof, yang telah pensiun dan memiliki banyak harta, masih melakukan tindak pidana dan menimbun uang hingga hampir Rp 1 triliun hasil gratifikasi. Hakim juga menyebut perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.