keepgray.com – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) harus menjadi wadah tunggal sebagai mitra strategis pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Pengukuhan dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin periode 2024-2029 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Dalam sambutannya, Budi Arie menyatakan bahwa status Dekopin sebagai mitra strategis pemerintah menuntut adanya satu wadah tunggal. “Dekopin ini adalah mitra strategis pemerintah. Jadi karena dia mitra strategis, dia harus wadah tunggal, enggak bisa ada dua-dua Dekopin. Jadi Dekopin harus wadah tunggal,” ujar Budi Arie.
Budi Arie menekankan agar kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi dapat berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa peran serta aktif Dekopin sangat diperlukan untuk mengawal proses ini, mengingatnya sebagai “tugas sejarah kita.”
Ia menyoroti bahwa sektor koperasi telah lama terpinggirkan dari praktik ekonomi nasional dan kini membutuhkan dorongan kuat untuk bangkit kembali. Menurutnya, gerakan koperasi harus ditumbuhkan, dibangun, dan digerakkan secara bersama-sama. Budi Arie juga mengidentifikasi tiga “musuh besar” bagi program Kopdes Merah Putih, yaitu ketakutan, kecurigaan, dan keraguan.
Oleh karena itu, Menteri Koperasi menyambut baik regenerasi yang dilakukan oleh Dekopin, terutama dalam melibatkan kaum muda dalam gerakan koperasi Indonesia. “Saya sangat menyambut baik regenerasi yang dilakukan Dekopin, terutama untuk menimbulkan kaum muda dalam gerakan koperasi Indonesia,” pungkasnya. Ia kembali mengucapkan selamat kepada Dekopin sebagai mitra strategis pemerintah.
Kepengurusan Dekopin periode 2024-2029, yang dipimpin oleh Bambang Haryadi, secara resmi dikukuhkan pada hari tersebut. Bambang Haryadi menyebut kepengurusannya sebagai “wajah baru” yang banyak dihiasi oleh kaum muda. Ia juga menegaskan bahwa Dekopin kini menjadi wadah tunggal yang berfungsi menjembatani kepentingan koperasi dengan pemerintah, serta menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak boleh lagi menjadi ajang perebutan kepentingan kelompok.