JC: Bebas Bersyarat dan Mekanismenya

keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana, atau yang dikenal sebagai *justice collaborator* (JC), yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana. Keistimewaan ini mencakup keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.

PP ini secara rinci menjelaskan mekanisme pengajuan dan persyaratan untuk menjadi seorang *justice collaborator*. Saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Salah satu syarat utama dalam PP 24/2025 adalah kesediaan pemohon untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Hal ini harus dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon.

Setelah permohonan diajukan, penyidik, penuntut umum, atau pimpinan LPSK akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif.

Syarat Substantif:

* Keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa memiliki nilai penting dalam mengungkap tindak pidana.
* Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Syarat Administratif:

* Identitas tersangka atau terdakwa.
* Surat pernyataan bukan pelaku utama.
* Surat pernyataan mengakui perbuatan.
* Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.
* Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana dalam setiap tahap pemeriksaan.
* Surat pernyataan tidak melarikan diri.

Pemeriksaan administratif akan diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari sejak permohonan diterima. Jika berkas permohonan tidak lengkap, pemohon diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapinya. Jika pemohon gagal melengkapi dokumen, permohonan akan ditolak. Namun, pemohon atau kuasa hukumnya dapat mengajukan kembali permohonan tersebut sebelum tersangka atau terdakwa diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administratif, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini menilai pentingnya keterangan yang diberikan dan memastikan bahwa pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan. Proses ini memakan waktu 30 hari sejak tanggal permohonan diterima.

Jika permohonan diterima, *justice collaborator* akan mendapatkan sejumlah hak, termasuk pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan. Selain itu, pada tahap penuntutan, saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan khusus, seperti memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap. Jika permohonan ditolak, penyidik, penuntut umum, atau LPSK akan memberikan pemberitahuan kepada kuasa hukum pemohon beserta alasannya.