keepgray.com – Polres Serang menangkap 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam kurun waktu satu minggu terakhir, dengan total 20 anak menjadi korban dalam 14 kasus yang berbeda. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa usia para korban berkisar antara 8 hingga 16 tahun.
Menurut AKBP Condro Sasongko, para pelaku pencabulan merupakan orang-orang terdekat dari korban, termasuk guru, anggota keluarga, dan teman dekat. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjanjikan pernikahan hingga memberikan minuman keras atau obat terlarang kepada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa Polres Serang tidak akan menerapkan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya akan membawa kasus ini hingga ke pengadilan meskipun ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akan selalu diproses secara hukum.