keepgray.com – Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghadapi tantangan signifikan terkait waktu tunggu ibadah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Di tengah kondisi ini, program haji furoda dan haji plus muncul sebagai alternatif yang menawarkan keberangkatan lebih cepat ke Tanah Suci. Pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara kedua jenis haji ini menjadi krusial bagi calon jemaah yang mempertimbangkan opsi-opsi tersebut, terutama untuk keberangkatan tahun 2025.
Menurut buku *Ekosistem Haji* yang ditulis oleh Endang Jumali, Prayoga P. Harto, dan Edy Suprapto, haji furoda adalah program haji yang visanya dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi, berada di luar kuota resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Jenis haji ini juga dikenal sebagai haji mujamalah dan hanya dapat diakses melalui undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi yang disalurkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, haji plus atau haji khusus adalah ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK dengan menggunakan visa dari kuota resmi pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah haji khusus umumnya adalah mereka yang memiliki kemampuan finansial dan kesiapan teknis yang memadai untuk menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih).
Perbandingan antara haji furoda dan haji plus dapat dilihat dari beberapa aspek utama:
**1. Biaya**
Biaya haji furoda untuk tahun 2025 bervariasi luas, tergantung pada fasilitas dan layanan yang ditawarkan oleh PIHK. Berdasarkan penelusuran *detikHikmah*, paket haji furoda berkisar antara USD 16.500 hingga USD 45.000, atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 700 juta (dengan estimasi kurs Rp 16.420 per dolar AS).
Di sisi lain, biaya haji plus tahun 2025 cenderung lebih terjangkau, dengan rata-rata harga antara USD 11.500 hingga USD 20.500, setara dengan Rp 188,8 juta hingga Rp 336,6 juta. Beberapa PIHK bahkan menawarkan paket mulai dari USD 10.000. Dari segi biaya, haji plus menjadi pilihan yang lebih ekonomis.
**2. Waktu Tunggu**
Waktu tunggu menjadi pembeda signifikan antara kedua program. Buku *Istitha’ah Menuju Haji Mabrur* karya Agung Budi Prasetiyono menyebutkan bahwa masa tunggu haji plus berkisar 5-9 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Keistimewaan haji furoda adalah calon jemaah dapat langsung diberangkatkan pada tahun yang sama saat mendaftar, tanpa masa tunggu. Ini menjadikan haji furoda lebih menguntungkan bagi mereka yang memprioritaskan kecepatan keberangkatan.
**3. Legalitas**
Baik haji furoda maupun haji plus berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi. Travel haji atau yayasan yang tidak memiliki izin resmi tidak diperkenankan mengatur keberangkatan haji furoda. PIHK diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan calon jemaah kepada Kemenag, dan kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pencabutan izin operasional. Keduanya telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memastikan aspek legalitas dan keamanan.
**4. Fasilitas**
Kedua jenis haji ini menawarkan fasilitas yang lebih baik daripada haji reguler. Namun, haji furoda unggul dalam hal kenyamanan dan kemewahan yang sebanding dengan biayanya. Jemaah haji furoda akan memperoleh visa resmi yang tercatat dalam aplikasi e-Hajj pemerintah Arab Saudi, lengkap dengan tasreh khusus untuk ibadah haji. Akomodasi yang disediakan umumnya di hotel berbintang lima, transportasi menggunakan pesawat Saudi Airlines langsung ke Jeddah, serta fasilitas eksklusif seperti maktab khusus, hotel transit di Mina, dan tenda ber-AC di Arafah. Fasilitas ini menjadikan haji furoda sangat cocok bagi jemaah yang mengutamakan kenyamanan maksimal selama ibadah.
Dengan demikian, pilihan antara haji furoda dan haji plus sangat bergantung pada prioritas individu, baik dari segi kecepatan keberangkatan, anggaran, maupun tingkat kenyamanan yang diharapkan selama menunaikan ibadah haji.