keepgray.com – Dewan Pers bersama Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai keselamatan pers. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa SKB ini juga melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI. Menurutnya, inisiatif ini bertujuan untuk mendukung, meningkatkan, dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Komaruddin menjelaskan bahwa negara yang sehat membutuhkan mekanisme _check and balancing_ yang sehat pula. Jika mekanisme ini tidak berjalan baik, maka demokrasi akan terganggu. Oleh karena itu, dukungan terhadap demokrasi memerlukan dua hal penting: penegakan hukum dan kebebasan pers.
Penegakan hukum memastikan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Sementara itu, kebebasan pers menjadi prasyarat penting bagi demokrasi. Pers berperan sebagai mitra negara dan masyarakat, menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan etika dan undang-undang.