keepgray.com – Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar terkait dengan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare, dr. Reza Gladys. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nikita Mirzani bersama dengan saksi Ismail Marzuki mengetahui dan menyadari bahwa uang sebesar Rp 4 miliar yang diterima dari Reza Gladys adalah hasil dari tindak kejahatan.
Menurut jaksa, Nikita mengancam akan memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan Reza Gladys jika tidak diberikan sejumlah uang. Merasa terancam kredibilitas bisnisnya, Reza Gladys kemudian memenuhi permintaan tersebut.
Nikita awalnya meminta Rp 5 miliar sebagai “uang tutup mulut,” namun akhirnya disepakati bahwa Reza akan memberikan Rp 4 miliar secara bertahap. Pembayaran pertama dilakukan pada 14 November 2024, ketika asisten Nikita, Ismail, meminta Reza untuk mentransfer Rp 2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa dengan mencantumkan catatan ‘Nikita Mirzani’.
Setelah transfer tersebut, Ismail kembali menghubungi Reza untuk menginformasikan mengenai sisa pembayaran. Selanjutnya, Nikita meminta agar sisa Rp 2 miliar diserahkan secara tunai. Uang tunai tersebut diterima oleh Ismail Marzuki di Waki, One Bell Park Mall, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2024 atas arahan Nikita.
Jaksa menduga bahwa Nikita dan Ismail sengaja meminta pembayaran tunai untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Dana hasil pemerasan itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Pada 18 November 2024, Nikita melakukan setoran tunai sebesar Rp 1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran rumah di Nava Park BSD.
Akibat perbuatan Nikita dan Ismail, Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).