BSU Tahap I Cair ke 2,45 Juta Pekerja

keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Yassierli menjelaskan bahwa hingga Selasa, 24 Juni 2025, lebih dari 2,4 juta pekerja telah menerima BSU yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Sementara itu, proses penyaluran untuk sisanya, yaitu 1.247.768 pekerja, masih berlangsung.

Untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatan sasaran.

Menurut Yassierli, program BSU 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini merupakan salah satu dari 5 Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.

“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Adapun persyaratan bagi penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batasan gaji ini dapat disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi wilayah yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Selain itu, penerima BSU tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.