Gratifikasi MPR: 1 Tersangka, Dana Rp 17 Miliar Terungkap

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI dengan nilai gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut masih merupakan perhitungan sementara dan penyidik terus mendalami informasi terkait pengadaan yang berhubungan dengan penerimaan gratifikasi tersebut. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Meski demikian, Budi belum dapat mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, KPK mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini. Dua saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020.

Menanggapi pemberitaan ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi bahwa kasus dugaan korupsi gratifikasi ini merupakan perkara lama yang terjadi antara 2019-2021. Siti juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya dan kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangan resminya, Sabtu (21/6).