keepgray.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, memimpin penertiban kawasan Roxy Ciputat, Jakarta, dengan membongkar bangunan yang diduga menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras.
Pilar menyatakan bahwa kegiatan ilegal di kawasan tersebut tidak dapat ditoleransi karena melanggar hukum. Penertiban ini merupakan puncak dari proses panjang yang dimulai sejak Maret 2025, dengan tiga kali peringatan yang telah diberikan. Informasi dan temuan menunjukkan bahwa lahan seluas 10.800 m2 milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang melanggar aturan.
“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” tegasnya.
Meskipun ada penolakan awal dari beberapa warga, pembongkaran tetap dilakukan dengan pengawalan ketat dari Satpol PP, Polres Tangsel, dan Kodim 0506/Tangerang. Pilar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran kegiatan ini, yang merupakan bagian dari penataan kota dan penegakan aturan.
Pilar juga menyusuri setiap sudut lahan, berdiskusi dengan warga dan penghuni kost, serta memberikan ultimatum kepada oknum warga yang mengambil keuntungan dari bangunan ilegal tersebut. Dalam diskusi dengan perwakilan warga dan dewan, disepakati bahwa penghuni indekos dan warung diberi waktu lima hari untuk mengosongkan bangunan sebelum pembongkaran dilakukan.
Lebih lanjut, Pilar menjelaskan bahwa lahan ini milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dan akan segera dimanfaatkan sebagai lahan parkir mobil dan angkutan umum yang tidak layak pakai.