keepgray.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk melaksanakan tugas di luar kantor, seperti dari rumah atau lokasi lain yang mendukung kinerja. Peraturan ini mengakomodasi kebutuhan instansi dalam menyesuaikan pola kerja ASN berdasarkan karakteristik organisasi, kebutuhan, dan ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah mengimplementasikan sistem kerja fleksibel berbasis teknologi sejak Februari 2025. ASN di lingkungan Pemkot diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu, yang diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025.
Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemkot Surabaya diwajibkan untuk menjaga komunikasi dengan atasan dan rekan kerja, serta responsif terhadap komunikasi, baik pesan singkat maupun panggilan telepon. Lurah, camat, dan kepala dinas diminta menyusun penugasan staf berdasarkan indikator kinerja individu dan menginventarisasi tugas yang bisa dikerjakan di luar kantor.
ASN tetap harus melaporkan hasil kerja dan mencatat kehadiran melalui aplikasi ‘Kantorku’ setiap memulai dan mengakhiri jam kerja. Eri Cahyadi menekankan bahwa perangkat daerah (PD) dapat bekerja dari mana saja asalkan tugas selesai tepat waktu, dengan memanfaatkan aplikasi digital.
Sebelum WFA populer, Eri telah menginstruksikan camat dan lurah untuk ‘ngantor’ di Balai RW guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kelurahan. Eri juga mendorong ASN menggunakan perangkat pribadi untuk menunjang kinerja, dengan aplikasi pekerjaan yang sudah tersedia.
Implementasi WFA ini dibarengi dengan penggunaan aplikasi pemantau kinerja ASN, ‘Kantorku’, yang memungkinkan pemantauan kinerja dari kepala dinas hingga staf. Setiap individu harus mengisi tugas harian, output, dan outcome yang menjadi target masing-masing.
Pengamat Kebijakan Publik dari UINSA Surabaya, Andri Arianto, menilai langkah Pemkot Surabaya selaras dengan perubahan global terkait pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19. Menurutnya, WFA adalah pengembangan dari konsep WFH, dan kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan modern yang berbasis teknologi serta kepercayaan pada kemandirian ASN. Andri juga menambahkan bahwa WFA mampu mendorong efisiensi biaya operasional, peningkatan produktivitas, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG), serta menciptakan Surabaya yang lebih inklusif, humanis, dan berkelanjutan.