Polri Umumkan Hasil Investigasi Tambang Nikel Raja Ampat

keepgray.com – Polri mengumumkan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan hasilnya akan segera diumumkan.

“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter (Brigjen Nunung Syaifuddin), kemudian banyak pihak juga menyampaikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Sandi menambahkan, informasi dari hasil penyelidikan akan segera dikumpulkan dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat dalam waktu dekat. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan tersebut, dan menyerahkan penjelasan detail kepada Dittipidter Bareskrim Polri serta stakeholder yang terlibat langsung dalam penyelidikan.

“Sabar dulu, tim masih bekerja, jadi biar kita tidak mendahului apa yang sudah dikerjakan oleh para tim,” jelasnya.

Sandi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lengkap dari tim penyidik, termasuk mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.

“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement-nya, kita masih dalam penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Nunung memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, berdasarkan temuan penyidik di lapangan. Ia mengakui bahwa setiap aktivitas pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan oleh pengusaha untuk memulihkan ekosistem.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelasnya.

Nunung juga membenarkan bahwa penyelidikan ini terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut oleh pemerintah, termasuk potensi dampak di Pulau Gag.