keepgray.com – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, memaparkan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sebesar Rp 578 miliar. Kerugian negara ini dihitung menggunakan dua metode.
Hal tersebut disampaikan Chusnul saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Chusnul menyebutkan, kerugian akibat kasus impor gula mencapai Rp 578.105.411.622,47.
“Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata Chusnul Khotimah.
Chusnul menjelaskan bahwa dua metode yang digunakan adalah metode kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk. Ia menegaskan bahwa kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti.
“Sehingga di sini total penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan metode yang kami gunakan, ada dua metode yaitu kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam pengadaan GKP (Gula Kristal Putih) untuk penugasan stabilisasi harga dan OP dan juga metode dua, kekurangan biaya masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor),” jelas Chusnul.
Secara rinci, Chusnul menyebutkan kerugian dari kemahalan harga sebesar Rp 194,7 miliar, sementara kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 383,3 miliar.
“Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19 sen, kemudian untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28 sen,” ungkap Chusnul.
Sebelumnya, jaksa telah mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Tom Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.