Jokowi Jadi Saksi Sidang? Tom Lembong: Menarik

keepgray.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan bahwa argumen dari ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, yang menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, sangat menarik.

Tom Lembong menyampaikan hal ini di sela-sela persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025). Ia menyoroti keterangan saksi ahli hukum administrasi negara yang diajukan oleh penuntut, yang menekankan perlunya kehadiran presiden saat itu untuk memberikan keterangan terkait perintah kepada seluruh aparat dan instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk harga gula.

Tom Lembong menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pemanggilan Jokowi kepada majelis hakim. Ia hanya menekankan bahwa pendapat Wiryawan sangat menarik untuk dipertimbangkan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa perintah dan arahan Jokowi terkait pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula merupakan fakta yang terungkap di persidangan. Meskipun demikian, tim hukum masih akan membahas lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan penetapan kepada majelis hakim agar Jokowi dapat dihadirkan dalam sidang.

Zaid Mushafi menjelaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan adanya perintah dari presiden untuk mengatasi kelangkaan gula. Hal ini yang kemudian dieksekusi oleh Tom Lembong selaku menteri teknis terkait. Ketika dikonfirmasi kepada ahli, ahli tersebut menyatakan bahwa presiden sebaiknya dihadirkan.

Sebelumnya, saat memberikan kesaksian secara virtual, Wiryawan Chandra berpendapat bahwa Jokowi sebaiknya dihadirkan agar posisi pemberi dan penerima tugas dalam kegiatan pemenuhan stok gula menjadi jelas dan objektif. Ia menekankan perlunya bukti terkait arahan presiden, seperti nota dinas. Jika tidak ada bukti, kehadiran presiden akan memberikan keterangan yang lebih jelas dan objektif, serta memperjelas pertanggungjawaban.

Wiryawan juga menyatakan bahwa sebagai kepala pemerintahan, presiden bertanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada jajaran menterinya. Menurutnya, jika perintah presiden telah dilaksanakan dan tujuan tercapai, dengan stok gula nasional terpenuhi dan harga turun, maka presiden tetap harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan.

Menanggapi pertanyaan mengenai implikasi hukum jika perintah yang sudah diberikan dipermasalahkan 10 tahun kemudian, Wiryawan menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, menteri sebagai penerima perintah bertanggung jawab secara sekunder, sementara presiden sebagai pemberi perintah bertanggung jawab secara primer. Oleh karena itu, untuk memperjelas situasi, pemberi perintah sebaiknya dihadirkan.

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam importasi gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.