keepgray.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern di Kota Pahlawan kembali menegaskan aturan parkir gratis di area minimarket. Selain itu, toko modern berkomitmen menyediakan juru parkir (jukir) mandiri tanpa memungut retribusi dari konsumen.
Kesepakatan ini ditegaskan kembali oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) pada Rabu (18/6) lalu. Eri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.
“Aturan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Namun karena pandemi, penerapannya sempat terhenti. Sekarang ekonomi sudah pulih, saatnya aturan ini kembali dijalankan,” ujar Eri dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Eri menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi yang masuk dalam struktur pegawai. Bahkan, 60 persen dari total pegawai di toko modern tersebut harus ber-KTP Surabaya. Eri menilai selama ini ada miskomunikasi antara Pemkot Surabaya dan pengelola toko modern atau minimarket. Banyak manajer baru yang belum tahu soal aturan ini, sehingga masih ditemukan tukang parkir liar yang menarik uang dari pelanggan.
“Karena itu saya tegaskan, sekarang sudah disepakati parkir di toko modern gratis. Kalau ada yang menarik uang, berarti itu jukir liar,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern memberikan ruang usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di area parkir mereka. Skema ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Toko modern itu ingin membantu mengurangi kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM seperti penjual soto, es degan, dan sebagainya untuk berjualan di area parkir mereka,” ujar Eri.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa langsung berjualan. Pemkot Surabaya menerapkan seleksi melalui proses undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan. Karena lokasi lapak terbatas, lahan parkir diprioritaskan bagi UMKM yang berasal dari keluarga ekonomi bawah. Eri menjamin pelaku UMKM tidak akan dibebani biaya sewa lahan. Bahkan, kebutuhan listrik dan air akan ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya, sementara pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab toko modern.
Eri bersyukur karena toko modern kini telah mempekerjakan petugas parkir resmi sebagai bagian dari pegawai mereka, sehingga secara otomatis ikut membantu Pemkot Surabaya mengurangi pengangguran. Penerapan aturan ini juga demi kenyamanan dan keamanan pelanggan. Dengan adanya petugas parkir resmi, kendaraan pelanggan bisa terjaga dengan baik. Ia pun meminta agar sistem monitor CCTV di toko modern ke depan memungkinkan pelanggan bisa melihat langsung area parkir.
Terakhir, Eri berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan liar dan melaporkan atau bersama-sama menertibkan jika ada juru parkir liar yang tetap memaksa menarik uang parkir.
Perwakilan dari APRINDO Jawa Timur, Romadhoni, menegaskan komitmen toko modern atau minimarket untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen dengan menyediakan jukir resmi. Ia memastikan semua toko ritel modern anggota Aprindo telah menempatkan petugas parkir resmi yang dilengkapi atribut sebagai bagian dari sistem manajemen toko. Selain itu, APRINDO mendukung kebijakan UMKM Surabaya di area parkir toko modern, semata-mata untuk membantu Pemkot Surabaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran terbuka.