keepgray.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 pulau di seluruh Indonesia yang tercatat dalam status sengketa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pencatatan secara komprehensif.
Bima menyampaikan hal tersebut di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025). Ia menjelaskan bahwa dari total jumlah pulau yang bersengketa tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah sengketa pulau terbanyak. Selain itu, terdapat juga sengketa di wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Bima, terdapat sekitar 21 sengketa yang terjadi di dalam wilayah provinsi, dengan Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak. Sementara itu, sekitar 22 sengketa terjadi antar provinsi di Kepulauan Riau.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pola sengketa yang terjadi memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Umumnya, satu pihak telah lebih dahulu mendaftarkan titik koordinat pulau tertentu, sementara pihak lain belum melakukan pendaftaran. Sengketa ini kemudian diperkuat dengan bukti-bukti historis yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Bima menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pulau cenderung memakan waktu yang panjang. Untuk kasus yang belum tuntas, wilayah tersebut akan ditetapkan terlebih dahulu sebagai bagian dari cakupan provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga menyinggung mengenai kepemilikan pulau di Indonesia yang tidak dapat dimiliki secara penuh atau 100 persen oleh pihak pribadi. Terdapat batasan-batasan yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada pulau di Republik ini yang dapat dikuasai atau dimiliki oleh individu secara penuh.