Jokowi Perlu Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong?

keepgray.com – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, berpendapat bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula guna memperjelas pemberi tugas kegiatan tersebut.

Pendapat ini disampaikan Wiryawan saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyinggung arahan Jokowi kepada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) terkait pemenuhan stok gula.

Zaid menanyakan apakah seorang menteri dapat menolak perintah presiden. Wiryawan menjawab bahwa jika ada arahan dari presiden, sebaiknya ada bukti seperti nota dinas. Jika tidak, presiden sebaiknya dihadirkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan objektif, sehingga pertanggungjawaban menjadi lebih jelas.

Wiryawan menekankan pentingnya bukti jika Jokowi memberikan arahan terkait pemenuhan stok gula. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan, Jokowi bertanggung jawab atas setiap penugasan kepada menterinya.

Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab jika tujuan perintah presiden tercapai namun kemudian dipermasalahkan, Wiryawan menyatakan bahwa seorang pejabat, terutama pemimpin pemerintahan, bertanggung jawab atas tindakan dan perintah yang dilakukan. Menteri yang telah melaksanakan perintah dan mencapai tujuan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, namun presiden tetap bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan.

Wiryawan menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, seseorang yang melaksanakan perintah tidak bertanggung jawab secara mandiri. Tanggung jawab utama berada pada pemberi perintah, sementara penerima perintah bertanggung jawab secara sekunder selama pelaksanaan tugas sesuai batasan yang ditentukan.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.