Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Berbaju Tahanan

keepgray.com – Satria Johanda alias Wanda, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Septia Adinda (25) yang jenazahnya ditemukan di berbagai lokasi dari Padang Pariaman hingga Kota Padang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selain Septia, Satria juga diduga membunuh dua wanita lainnya dan membuang jasad mereka ke dalam sumur.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Senin (23/6/2025). “Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan. Saat digiring petugas, tersangka tampak mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol.

Satria Johanda dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. “Masih memeriksa beberapa saksi. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu hasilnya,” jelas Iptu AA Reggy.

Motif yang melatarbelakangi tindakan mutilasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Sementara masih soal hutang piutang, namun masih terus dikembangkan. Sementara, diduga motifnya masih soal itu,” imbuhnya.