keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saksi-saksi yang dipanggil merupakan petinggi dari berbagai perusahaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilaksanakan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Fokus pemeriksaan adalah terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Pemilik PT Samyang Indonesia; Sucipto, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia; dan Yuli Pramujiyanti, Direktur PT Gria Visa Solusi.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang tengah diusut KPK ini terkait dengan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap bahwa praktik ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.