Anambas Dijual Online? Wamendagri: Tak Ada Pulau Pribadi

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi kabar penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang ditemukan di situs jual beli daring. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa kepemilikan sebuah pulau secara keseluruhan tidak diperbolehkan.

Bima Arya menyatakan di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025), bahwa tidak ada pulau yang dapat dimiliki secara pribadi secara keseluruhan, karena ada batasan dan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Kepemilikan lahan paling tidak maksimal 70 persen.

Menurut Bima, lahan di pulau tersebut mungkin saja disewakan, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya akan terus menjaga seluruh wilayah Indonesia. Bima menambahkan bahwa pemerintah akan menginventarisasi wilayah-wilayah yang harus dijaga regulasi dan kepemilikannya.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Bima Arya juga telah menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari persoalan penjualan pulau ini.

Berdasarkan penelusuran detikcom pada Rabu (18/6), beberapa pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus ‘dijual’ di sebuah situs. Penjual tidak mencantumkan harga pasti, melainkan menggunakan sistem “harga sesuai permintaan” atau *price upon request*.

Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut mencantumkan harga, seperti Pulau Rangyai di Thailand yang ditawarkan seharga US$ 160 juta. Namun, ada juga yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau-pulau di Kepulauan Anambas.

Dalam deskripsi di situs tersebut, pulau-pulau di Kepulauan Anambas digambarkan memiliki keindahan alam yang mempesona dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas, terutama karena lokasinya yang hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.