Kerja: Tak Ada yang Tertinggal

keepgray.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya prinsip ‘No One Left Behind’ sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, yang selaras dengan cita-cita negara sejahtera (welfare state) yang menjamin akses dan perlindungan kerja yang adil bagi seluruh rakyat.

Pernyataan ini disampaikan dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema ‘Menghadirkan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika’ di Jakarta, Sabtu (21/6). Sebagai implementasi prinsip tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas untuk memperluas kesempatan kerja dan memastikan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.

Yassierli menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan minimal satu persen tenaga kerja berasal dari kalangan disabilitas. Dengan jumlah tenaga kerja formal sekitar 60 juta orang, terdapat potensi 600 ribu peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

Namun, tantangan utamanya bukan hanya regulasi, melainkan penciptaan desain pekerjaan dan lingkungan kerja yang ramah disabilitas, agar penyandang disabilitas menjadi kontributor produktif bagi perusahaan, bukan sebagai beban.

Yassierli menambahkan, prinsip ‘No One Left Behind’ juga diwujudkan melalui transformasi layanan ketenagakerjaan digital SIAPKerja, yang menghubungkan pencari kerja dan pemberi kerja secara daring di seluruh Indonesia. SIAPKerja memfasilitasi pertemuan antara CV pencari kerja dengan lowongan dari berbagai perusahaan.

Ke depan, pelaksanaan job fair luring akan lebih difokuskan pada layanan konsultasi karier, pameran pelatihan kerja, serta pelayanan dari balai latihan kerja (BLK), bukan lagi sebagai kanal utama rekrutmen.

Menaker juga menyoroti urgensi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal. Perlindungan terhadap risiko kerja dan hari tua harus mencakup seluruh pekerja tanpa pengecualian.

Menurut Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai cakupan kepesertaan yang optimal, terutama bagi pekerja informal, yang menjadi tantangan bersama. Pemerintah terus berupaya memastikan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan setara di dunia kerja melalui berbagai inisiatif dan pembenahan kebijakan. Prinsip ‘No One Left Behind’ menjadi komitmen untuk menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.