BPJS PBI: 7,3 Juta Peserta Dinonaktifkan, Kenapa?

keepgray.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil karena para peserta tersebut tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak ditemukan dalam basis data DTSEN. Selain itu, 2.306.943 orang lainnya dinilai sudah sejahtera berdasarkan uji petik atau ground checking, berada di luar kriteria penerima bantuan (desil 6-10).

Saifullah menjelaskan bahwa alokasi untuk penerima bantuan PBI JKN adalah 96,8 juta, yang merupakan usulan dari bupati/wali kota se-Indonesia. Hasil pemadanan data menunjukkan bahwa 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap telah mampu secara ekonomi.

Meskipun demikian, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tidak akan berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, khususnya mereka yang berada di desil 1 hingga 5. Koordinasi akan dilakukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu keluarga rentan.

Kementerian Sosial tetap membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan kembali peserta yang dinonaktifkan jika memenuhi kriteria penerima bantuan. Proses pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan terverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus ‘belum rekam’, wajib diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.