keepgray.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa jaksa seharusnya dapat meminta perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama dalam konteks penegakan hukum, seperti kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang baru-baru ini. Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi di Kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Menurut Hasan Nasbi, meskipun ia belum memahami sepenuhnya persoalan yang melatarbelakangi insiden di Deli Serdang, mekanisme perlindungan bagi jaksa seharusnya sudah tersedia. Ia menjelaskan bahwa permintaan perlindungan keamanan harus diajukan oleh pihak Kejaksaan. Setelah adanya permintaan tersebut, TNI atau Polri akan menindaklanjuti dengan menempatkan personel untuk pengamanan.
“Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan *request* itu kemudian TNI maupun Polri akan men-*deploy* personel mereka untuk melakukan pengamanan,” terang Hasan.
Secara umum, Hasan Nasbi menekankan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang diterbitkan minggu lalu, merupakan wujud perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas, khususnya saat menangani kasus-kasus besar seperti kejahatan terorganisir atau korupsi skala besar. Negara memberikan perlindungan ini karena jaksa kerap menghadapi berbagai potensi ancaman dan bahaya.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi memaparkan perbedaan peran antara TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa. Ia menyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi jaksa, termasuk keluarga dan rumah mereka yang mungkin merasa terancam. Sementara itu, TNI bertugas melindungi institusi Kejaksaan serta mendampingi para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
Insiden pembacokan yang menimpa seorang jaksa dan staf Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terjadi pada Sabtu (24/5) siang, sekitar pukul 13.15 WIB. Korban diketahui bernama Jaksa Jhon dan Staf TU Acsensio. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di ladang sawit milik jaksa Jhon, tepatnya di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kronologi kejadian bermula saat Jhon dan Acsensio berangkat dari rumah di Kota Medan menuju ladang sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen sawit dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio sempat menghubungi rekannya, Dodi (44), seorang honorer di Kejari Deli Serdang, untuk meminta agar Kepot datang ke ladang. Namun, pada pukul 13.15 WIB, dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor Vario abu-abu tiba di lokasi dengan membawa tas pancing berisi parang, lalu langsung membacok kedua korban.
Akibat insiden tersebut, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Penangkapan awal meliputi Alpa Patria Lubis alias Kepot di Jalan Pancing dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo di Kota Binjai. Setelah itu, polisi juga menangkap Mardiansyah alias Bendil (38) di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Deli Serdang.