Penyelundupan 2 Ton Sabu Kepri, Terbesar RI

keepgray.com – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat sekitar 2 ton di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan ini disebut sebagai pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Senin (26/5/2025). “Berdasarkan data hasil pengungkapan kasus narkotika, pengungkapan penyelundupan kurang lebih 2 ton ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegas Marthinus. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi dari Asta Cita dan program prioritas Presiden mengenai pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Sabu seberat sekitar 2 ton tersebut dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers. Narkotika jenis sabu itu dikemas dalam bungkusan teh China. Bungkusan-bungkusan ini disusun di depan meja konferensi pers, di mana setiap kemasan teh diperkirakan berisi sekitar 1 kilogram sabu. Total ditemukan 67 dus berwarna cokelat yang telah dibungkus plastik, yang masing-masing berisi sabu dalam kemasan teh China.

Narkotika tersebut diangkut menggunakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa. Kapal ini disergap petugas pada Rabu (21/5) dini hari di perairan Karimun, Kepri. Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan dus-dus sabu yang disembunyikan pada kompartemen khusus di lambung kapal.

Dari operasi ini, tim gabungan membekuk enam anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait lainnya yang berperan dalam penggagalan penyelundupan tersebut.