keepgray.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi standar baru pelayanan BPJS Kesehatan, yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga 31 Desember 2025. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Senin (26/5), yang mana sebelumnya target implementasi penuh ditetapkan pada Juni 2025. Penundaan ini bertujuan agar sekitar 90 persen rumah sakit (RS) di Indonesia dapat memenuhi kriteria KRIS pada akhir tahun 2025.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa dari total 3.240 rumah sakit yang ada di Indonesia, sebanyak 2.715 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, 2.554 rumah sakit telah mengisi aplikasi kesiapan implementasi KRIS secara daring. Data menunjukkan bahwa 88 persen dari 2.554 rumah sakit tersebut hampir siap menerapkan KRIS. Rinciannya, 1.436 rumah sakit telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS, sementara 786 rumah sakit lainnya telah memenuhi 9 hingga 11 kriteria.
Menkes Budi optimis bahwa hampir 90 persen dari sekitar 2.500-an rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS pada akhir tahun ini. Ia mengakui masih ada sekitar 300 rumah sakit yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria standar tersebut.
Implementasi KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan, dengan menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang wajib dipenuhi, meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 stop kontak dan *nurse call* pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Kemampuan mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Adanya *outlet* oksigen.
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa dari 12 kriteria tersebut, yang paling sulit dipenuhi oleh rumah sakit adalah kelengkapan tempat tidur berupa *nurse call* dan dua stop kontak. Tantangan kedua adalah terkait tirai atau partisi antar tempat tidur.
“Ketiga, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Yang kita tekankan adalah kelas 2 maksimal untuk KRIS maksimal 4 (tempat tidur) atau jaraknya minimal 1,5 meter. Ini yang mungkin butuh renovasi dikit dari ruangan atau mungkin kita geser-geser tempat tidur,” jelas Budi. Penyesuaian ini mungkin memerlukan renovasi atau penataan ulang tata letak tempat tidur di fasilitas kesehatan.