Tersangka jual pipa gading gajah di medsos

keepgray.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi perdagangan gading gajah ilegal, yang merupakan satwa dilindungi, oleh empat tersangka. Para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menjual produk-produk berbahan dasar gading gajah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025), mengidentifikasi keempat tersangka sebagai IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Mereka ditangkap di berbagai lokasi mulai dari Sukabumi hingga Jakarta.

Nunung menjelaskan bahwa tersangka IR dan EF ditangkap karena menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan gading gajah utuh. Keduanya memasarkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui siaran langsung di akun TikTok bernama 1Junior9393 dan GGNK. Harga jual bervariasi tergantung ukuran dan jenis ukiran, dan barang yang laku dikirim melalui jasa paket JNT.

Tersangka SS, yang membeli gading gajah dari IR, memperdagangkan pipa rokok gading gajah Asia melalui Facebook. Pipa rokok dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per buah dijual seharga Rp 1.200.000. Nunung menambahkan bahwa SS juga pernah mengirimkan produk tersebut ke Malaysia dan Korea.

Sementara itu, JF menjual berbagai produk ilegal berbahan gading gajah Asia yang dilindungi, meliputi pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga tongkat komando. JF mengoperasikan empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yaitu kios nomor 202, 178, 175, dan 195. Kios-kios ini menjual gading dalam bentuk bahan baku atau potongan yang belum diolah menjadi produk jadi.

JF mengakui mendapatkan bahan baku gading gajah dari Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Ia awalnya menjual kepada IR seharga Rp 8 juta per kilogram, namun kini mampu menjual bahan gading gajah dengan harga antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kilogram, tergantung kondisi gading.

Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto, menambahkan bahwa pipa cangklong rokok adalah item yang paling banyak dan umum dijual, dengan harga berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per biji.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 8 gading gajah utuh, 320 pipa rokok dari gading gajah, 4 patung ukiran gajah berukuran besar, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa, dan 7 gelang dari gading gajah.

Brigjen Nunung Syaifuddin memperkirakan total nilai aset yang disita dari keempat tersangka mencapai kurang lebih Rp 2.384.000.000. Namun, ia juga mencatat bahwa nilai ini dapat bervariasi atau fluktuatif tergantung pada pembeli atau konsumen, sebagaimana informasi dari BKKSDA Jakarta.

Nunung menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian dari satwa yang dilindungi. Ia menekankan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melestarikan lingkungan dan menjaga kelangsungan hidup satwa yang dilindungi.