keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menyusul protes terkait kehadiran penyidik dan penyelidiknya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan bahwa personelnya yang dihadirkan tersebut merupakan saksi fakta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025), menyatakan bahwa kehadiran penyidik dan penyelidik berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan mengenai perintangan penyidikan. “Para saksi dimaksud adalah saksi fakta yang mengalami rangkaian-rangkaian dari perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, beberapa penyidik dan penyelidik KPK telah bersaksi dalam sidang kasus Hasto. Salah satunya adalah AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas Penyidikan kasus Hasto, yang bersaksi pada sidang yang digelar Jumat (9/5). Sepekan kemudian, penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, juga dihadirkan sebagai saksi.
Pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum kembali menghadirkan pemeriksa forensik KPK sebagai saksi ahli, yang kembali memicu protes dari kubu Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi, termasuk ahli dari KPK, telah sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut umum untuk pembuktian perkara. Ia memastikan penyelidik dan penyidik KPK dapat memberikan keterangan yang mendukung pembuktian.
“Kehadiran ahli dari KPK tentu itu sudah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara tersebut karena yang bersangkutan didalami dimintai keterangan sesuai dengan keahliannya di mana sesuai dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan di laboratorium KPK,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa laboratorium KPK bekerja secara profesional sesuai standar, sehingga keterangan ahli akan mendukung pembuktian perkara terkait suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi. Ia didakwa melakukan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghalangi upaya pengejaran KPK terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.