keepgray.com – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pencabulan dan pembacokan terhadap dua adik Bahar bin Smith. Polisi telah menangkap dua pelaku, EK alias EKK dan YL alias YLK, di lokasi berbeda.
EK ditangkap pada Senin (16/6) pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Sementara YL ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengunggah momen penangkapan kedua tersangka di akun Instagram @resmob_pmj. Dalam keterangannya, Subdit Resmob menyebut bahwa kedua pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku berada dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. EK diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap S, salah satu adik Bahar bin Smith. Z, adik Bahar bin Smith lainnya, mencoba menolong S dan sempat terlibat perkelahian dengan EK.
Saat perkelahian terjadi, YL datang membawa senjata tajam dan melukai tangan Z. Polisi menyebut YL juga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan. Kedua pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.