Residivis Narkoba, Ketua GRIB Tangsel Tersangka Lahan BMKG

keepgray.com – Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dinyatakan positif narkoba saat penangkapan. Terungkap bahwa MYT merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis pada tahun 2021. Selain itu, MYT kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangsel, bersama seorang warga berinisial Y.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan kepada wartawan pada Senin (26/8/2025) bahwa MYT sebelumnya pernah divonis dalam kasus penggunaan narkoba pada tahun 2021. Saat itu, MYT ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman pidana selama 4 tahun 5 bulan.

Dalam kasus penguasaan lahan BMKG, MYT dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran. “Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian, Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pelanggaran yang disangkakan kepada keduanya adalah menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelanggaran karena memanfaatkan lahan yang bukan hak miliknya tanpa izin.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdirektorat Harta Benda (Hard) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

Tersangka Y, yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut, memiliki peran memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan. Kombes Ade Ary menambahkan, Y mengklaim tanah tersebut dengan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan nomor girik maupun luasnya kepada penyidik.

Sementara itu, tersangka MYT berperan memerintahkan dan ikut serta dalam pendudukan lahan milik BMKG. Selain menduduki, MYT juga diketahui menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain dan menarik pungutan. “Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian, menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta,” pungkas Kombes Ade Ary.