Tips Mudah Sertifikasi Halal dari BPJPH

keepgray.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membagikan strategi untuk mempermudah pelaku bisnis dalam memperoleh sertifikat halal. Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini, menyampaikan hal ini dalam talk show Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (21/6).

Yanis menekankan bahwa kecepatan proses sertifikasi sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan. Ia menyebutkan bahwa kendala utama yang sering dihadapi pelaku usaha adalah ketidaklengkapan dokumen saat mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pelaku usaha membaca persyaratan dengan seksama dan menyiapkan dokumen secara cermat sebelum pengajuan.

Terdapat dua skema sertifikasi halal yang bisa dipilih, yaitu skema reguler dan self declare. Skema self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, sementara skema reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk verifikasi dan audit.

Menurut Yanis, persyaratan untuk kedua skema tersebut relatif mudah. Pelaku usaha harus menyediakan legalitas dokumen kepemilikan usaha dan mengikuti alur yang ditetapkan. Proses untuk skema self declare diperkirakan memakan waktu sekitar 12 hari, bahkan bisa lebih cepat jika semua dokumen siap.

Pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal di Indonesia tahun ini, dengan fokus pada kemudahan akses bagi UMKM melalui berbagai program, termasuk sertifikasi halal gratis. Untuk mencapai target ini, BPJPH membuka rekrutmen freelance untuk 10 ribu pendamping Proses Produk Halal (P3H). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa rekrutmen ini merupakan kesempatan kerja freelance di tengah kekhawatiran akan pengurangan lapangan kerja.