keepgray.com – Polisi telah menahan belasan individu terkait dugaan penguasaan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dua dari mereka, termasuk Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang sempat menghentikan proyek pembangunan gedung arsip BMKG.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (26/5/2025), bahwa pihak kepolisian, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Tangerang Selatan, akan terus memantau situasi keamanan di lokasi tersebut. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG.
Insiden ini bermula ketika lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang merupakan aset BMKG, dikuasai oleh ormas GRIB Jaya. Akibatnya, proyek pembangunan gedung arsip yang hendak dilaksanakan oleh BMKG di lokasi tersebut terhenti karena dihentikan paksa oleh anggota ormas tersebut.
Pada Sabtu (24/5) sore, kepolisian melakukan penangkapan terhadap 17 orang di atas lahan BMKG tersebut. Mereka terdiri dari anggota GRIB Jaya dan individu yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota GRIB Jaya terhadap pedagang kaki lima, seperti pedagang seafood dan penjual hewan kurban, yang beroperasi di lahan tersebut.
Kombes Wira menyatakan bahwa dugaan pemerasan ini masih dalam tahap pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Menurut pengakuan para pedagang, mereka menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di atas lahan BMKG. Penindakan ini diharapkan memungkinkan BMKG melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat tertunda.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa dari 17 orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Y bin KTY, seorang warga yang mengaku ahli waris, dan MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Sementara itu, 15 orang lainnya telah dipulangkan.
Lebih lanjut, Kombes Wira juga mengungkapkan bahwa Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan, MYT, terbukti positif menggunakan narkoba. Kasus dugaan pendudukan lahan BMKG dan kasus narkoba ini akan diusut secara bersamaan. Penyelidikan akan mencakup keterlibatan MYT dalam penguasaan lahan serta pelanggaran Undang-Undang Narkotika.