Anambas: Kemendagri Usut Dugaan Jual Pulau Online

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai informasi penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang beredar di situs jual beli internasional. Kemendagri menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan tengah mempelajarinya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami persoalan ini. Oleh karena itu, ia belum memberikan komentar lebih lanjut. “Sudah ada informasi itu, tapi masih kami dalami dulu ya,” ujarnya kepada wartawan di gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Bima Arya menambahkan, dirinya belum mempelajari lebih dalam mengenai regulasi terkait penjualan pulau di Indonesia. Ia menekankan bahwa segala tindakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat, itu yang paling penting,” tegasnya.

Sebelumnya, dilansir dari detikFinance, empat pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Berdasarkan penelusuran detikcom pada Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus ‘for sale’ dengan harga yang tidak dicantumkan secara eksplisit, melainkan ‘price upon request’.

Situs tersebut juga mendeskripsikan keindahan pulau-pulau di Kepulauan Anambas yang dianggap potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas, mengingat lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis yang rimbun, laguna, dan pantai alami, sedangkan pulau kedua lebih kecil, sekitar 18 hektare.

Penawaran pulau-pulau ini dilakukan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) untuk memungkinkan investasi asing. Menurut hukum investasi asing Indonesia, investor internasional diperbolehkan menyewa lahan di Indonesia secara langsung atau atas nama entitas internasional mereka. Namun, perlu diingat bahwa semua pantai, terumbu karang, dan ombak selancar di sekitar lahan tersebut dianggap sebagai area publik.

Situs tersebut juga menjelaskan bahwa pemilik pulau saat ini tengah merancang rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan siap membantu pemilik baru dalam proses perizinan tersebut.