Difabel Bisa Ikut Kawal Produk Halal

keepgray.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi pendamping proses produk halal (P3H). Penegasan ini disampaikan oleh tenaga ahli BPJPH, Fariza Y Irawady, dalam sebuah talkshow di Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (21/6).

Fariza menjelaskan bahwa tugas P3H tidaklah berat dan sebagian besar dilakukan melalui telepon seluler. P3H bertugas mendatangi pelaku usaha untuk menanyakan proses produksi dan memastikan bahan-bahan yang digunakan halal, seperti pada contoh penjualan pisang goreng, di mana pisang, tepung, dan minyak yang digunakan harus halal.

Untuk mendaftar sebagai P3H, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu kartu identitas (KTP) dan ijazah SMA. Namun, pendamping harus beragama Islam agar lebih mudah memahami konsep halal. Booth pendaftaran P3H juga tersedia di IIHF. Setelah terdaftar, calon pendamping akan mendapatkan modul pelatihan yang dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari. Pekerjaan P3H meliputi verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha.

Saat ini, terdapat sekitar 20 ribu pendamping proses produk halal di Indonesia. Pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal tahun ini, dengan fokus pada kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program, termasuk sertifikasi halal gratis.