keepgray.com – Dua pelaku berinisial EK alias EKK dan YL alias YLK ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap adik dari Bahar bin Smith. Terungkap bahwa kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tersebut.
Subdit Resmob Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika EK dan YL pulang ke rumah kontrakan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. EK kemudian mencoba mencabuli adik Bahar bin Smith yang berinisial S.
Aksi percobaan pencabulan tersebut diketahui oleh Z, yang juga merupakan adik Bahar bin Smith. Z segera menghampiri adiknya yang berteriak dan sempat terlibat perkelahian dengan EK.
“Melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu Saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor. Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (18/6).
Insiden ini terjadi di daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Saat Z berkelahi dengan EK, pelaku YL datang dan menyerang Z dengan senjata tajam.
“Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. Jadi Saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek,” jelas Ade Ary.
Pihak korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. EK ditangkap pada Senin (16/6) pukul 03.00 WIB di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. YL ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melukai korban. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini dapat dibawa ke persidangan.