keepgray.com – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret nama MPR RI. Siti menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.
Siti menjelaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang sedang menjabat. Kasus ini adalah kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya dan kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, Sabtu (21/6/2025).
Siti menambahkan bahwa seluruh proses terkait dugaan tindak pidana korupsi ini telah dan akan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, serta memastikan bahwa MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Siti menegaskan kembali bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya.
“Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tegas Siti.
MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.