Vonis Gazalba Saleh Disunat, KPK Kecewa!

keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan tetap menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Putusan ini menuai tanggapan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang merasa kecewa.

Yudi menilai bahwa MA seharusnya mempertahankan putusan hakim banding yang sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. “Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/6/2025).

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan keheranannya mengapa vonis Gazalba justru turun dari vonis tingkat banding. Menurutnya, vonis yang lebih tinggi dari tingkat pertama dan sesuai dengan tuntutan jaksa akan memberikan efek jera yang lebih besar. “Namun hakim bandingkan sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi. Seharusnya malah meningkat sama, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera,” imbuhnya.

Meskipun merasa kecewa, Yudi menghormati putusan MA tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap. “Namun ya perkara ini sudah incracht berarti mempunyai hukum tetap. Setidaknya hukumannya di kisaran 10 tahun,” katanya.

Sebelumnya, putusan MA yang dilihat dari situs resminya pada Jumat (20/6) menunjukkan adanya perbaikan pidana penjara Gazalba menjadi 10 tahun. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat banding yang mencapai 12 tahun penjara. “Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara,” bunyi putusan MA.

Putusan dengan nomor perkara 4072 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Kamis (19/6).

Hukuman yang dijatuhkan oleh MA ini mengembalikan vonis awal Gazalba di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Gazalba 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan tersebut, Gazalba mengajukan banding. Hakim PT DKI kemudian memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua,” demikian bunyi putusan PT Jakarta.

Selain pidana penjara, hakim tingkat banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Rp 500 juta. Jika Gazalba tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.