Kejagung Usai Izin Lisa Dicabut: Apa Langkahnya?

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025), bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. “Termasuk itu, termasuk yang lain juga yang baru diputus oleh majelis hakim dan masih dalam kurun waktu batas pikir-pikir itu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dalam sepekan ke depan, jaksa akan menelaah pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah hukum lebih lanjut akan diambil. “Nah, itu akan dipertimbangkan atau tidak bersesuaian, maka itu perlu ada kajian-kajian dan nanti pada waktunya akan diambil sikap apakah melakukan upaya hukum atau menerima keputusan, kita tunggulah,” jelas Harli.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa wewenang pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, berada di tangan organisasi advokat. Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan hal ini dalam sidang vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Hakim berpegang pada Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa advokat diangkat oleh organisasi advokat. Oleh karena itu, kewenangan pencabutan izin profesi advokat juga berada pada organisasi advokat, bukan pada majelis hakim.

“Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana uraian di atas bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat,” kata hakim.

Dalam kasus ini, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Selain hukuman penjara, Lisa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.