Ketua Parpol Jateng Diperiksa Polisi soal Karaoke Esek-esek

keepgray.com – Ketua partai politik (parpol) di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), yang menjadi tersangka dalam kasus karaoke dengan penyediaan tari striptis, telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Bambang Raya sempat mangkir dari dua panggilan polisi sebelumnya terkait kasus yang menjeratnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa tersangka BR telah hadir di Polda Jawa Tengah pada Jumat (20/6/2025) dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Bambang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dengan alasan kegiatan organisasi.

Dwi Subagio belum memberikan jawaban pasti terkait kemungkinan penahanan Bambang Raya dalam kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, kepolisian ingin bertindak cepat dan memastikan adanya kepastian hukum. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terhambat dalam proses penyidikan dan status pencekalan terhadap Bambang Raya masih berlaku.

Saat ini, Bambang Raya masih menjalani pemeriksaan intensif. Dwi Subagio menyatakan bahwa pihaknya akan segera menentukan status Bambang dalam kasus tersebut dalam waktu dekat.

Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri terkait kasus hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Praktik tari telanjang ini terungkap pada 27 Februari 2025. Sebelumnya, seorang berinisial YS telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan dalam mengatur aktivitas striptis tersebut.