Remisi Napi: Langkah Maju Sistem Pidana

keepgray.com – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi sebagai penghargaan bagi narapidana yang berdaya guna dan berdampak positif bagi lingkungan lapas. Kebijakan ini diapresiasi oleh ahli pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebagai sebuah kemajuan.

Fickar menyatakan bahwa remisi seharusnya tidak diberikan kepada setiap narapidana, melainkan dikaitkan dengan partisipasi aktif dalam kegiatan kemanusiaan atau kegiatan yang berkaitan dengan HAM. Perluasan remisi pada kegiatan narapidana lain yang bermanfaat dinilai sebagai langkah positif.

Namun, Fickar mengingatkan agar kebijakan ini diiringi dengan evaluasi untuk memastikan bahwa pembinaan benar-benar mengubah perilaku warga binaan permasyarakatan. Ia berharap program pembinaan humanis oleh Ditjenpas Kemenimipas dapat berdampak lebih luas pada penurunan angka kejahatan di masa depan.

Fickar menekankan pentingnya evaluasi terhadap program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) agar narapidana jera dan tidak mengulangi tindak kejahatan, sehingga berkontribusi pada penurunan tingkat kriminalitas secara nasional.

Dirinya sepakat bahwa pemberian remisi tambahan tidak berarti pihak permasyarakatan ‘obral’ remisi. Baginya, pemberian remisi tambahan bisa menjadi solusi untuk menangani masalah over-capacity di lapas.

Menurut Fickar, solusi jangka pendek untuk masalah over-capacity adalah mempermudah pemberian reward kepada narapidana. Contohnya, jika narapidana berkelakuan baik selama sebulan penuh, mereka bisa diberikan remisi. Ia berpendapat bahwa narapidana yang tidak berulah dan berkelakuan baik dengan sesama tahanan serta petugas lapas layak mendapatkan remisi.

Selain remisi, Fickar menambahkan bahwa optimalisasi hukuman alternatif juga dapat mengurangi overcapacity. Hukuman alternatif tersebut berupa denda bagi pelaku kejahatan ekonomi dan rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba.

Fickar menjelaskan bahwa hukuman tidak harus selalu berupa penjara, tetapi bisa juga berupa denda atau penjara percobaan. Ia berpendapat bahwa pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi karena mereka lebih merupakan pelanggar hukum yang membahayakan diri sendiri, sementara hukuman penjara sebaiknya ditujukan kepada pengedar dan bandar narkoba.

Sebelumnya, Menteri Agus memerintahkan Dirjenpas Mashudi untuk memberikan penghargaan berupa remisi tambahan kepada warga binaan yang berdaya guna dan berkontribusi pada pengembangan potensi narapidana lainnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan bagi para kepala lembaga permasyarakatan (kalapas) sehingga warga binaan dapat lebih cepat mencapai proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.