keepgray.com – Mabes TNI berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait konten dan narasi negatif tentang revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang diduga dibuat oleh advokat Marcella Santoso.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Gedung Kejagung adalah untuk menyikapi pernyataan Marcella Santoso, tersangka dalam beberapa kasus, terkait keterlibatannya dalam pembuatan konten dan narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan “Indonesia Gelap”.
“Kami juga datang ke sini menyikapi adanya pernyataan dari tersangka Marcella Santoso, yang tersangka beberapa kasus, yang kemarin sudah sempat dirilis di press conference dengan Kejaksaan. Artinya ada pernyataan bahwa dia terlibat dalam memberikan konten-konten negatif, narasi negatif tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap,” ujar Kristomei seusai pertemuan dengan Kejagung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).
TNI ingin mengetahui sejauh mana penelusuran yang telah dilakukan oleh Kejagung dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Kristomei mengakui bahwa ada beberapa data yang perlu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan, termasuk dugaan aliran dana ke buzzer, LSM, yayasan, dan orang-orang tertentu.
“Jadi kami ingin tahu hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung sendiri sampai mana, artinya yang berkaitan dengan petisi RUU TNI. Siapa saja yang terlibat hasil pendalaman dari Kejaksaan Agung ini, dari Marcella Santoso ini,” ucapnya.
Menurut Kristomei, Marcella mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 500 juta dan 2 juta USD kepada pihak-pihak tertentu yang perlu didalami lebih lanjut. Pihaknya menduga Marcella tidak bekerja sendiri dalam membuat narasi tersebut, melainkan ada pihak lain yang menyuruhnya.
“Selama ini dia membuat narasi itu, kan tentunya bukan dia sendiri yang membuat, karena kan dia bukan ahlinya. Tetapi kan ada orang-orang yang disuruh untuk membuat itu, sehingga adanya aliran dana ke tempat-tempat tadi ya. Yang tadi saya sebutkan, ada ke LSM tertentu, yayasan tertentu, orang-orang tertentu, dan para-para buzzer tadi,” jelasnya.
TNI juga ingin mengetahui motif di balik pembuatan konten negatif tersebut, terutama terkait RUU TNI. Kristomei menyebutkan bahwa Undang-Undang TNI nomor 3 tahun 2025 dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2024 sebenarnya tidak memiliki perbedaan signifikan, hanya perpanjangan usia dan perluasan di lembaga-lembaga tertentu.
Sebelumnya, Marcella Santoso telah menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat dan menyebarkan narasi negatif terkait Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia membantah telah membuat konten negatif terkait isu Revisi Undang-Undang TNI hingga “Indonesia Gelap”.