keepgray.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau *work from anywhere* (WFA). HNW berharap kepercayaan yang diberikan negara kepada ASN tidak disalahgunakan.
“Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa *work from anywhere*, maka jagalah kepercayaan itu. Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan *work from anywhere* dan ternyata tidak melakukan *work from anywhere*, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
HNW berharap ASN dapat memegang amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan era digitalisasi yang semakin maju. Politikus PKS ini juga berharap kebijakan ini dapat memicu peningkatan kinerja ASN.
“Tentu harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu. Sudah dipercaya maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik dan memang sekarang ini era digitalisasi, era Zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus,” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan WFA ini. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Semakin kerja lebih bagus dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini. Tapi, tentu negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi, soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah,” tambahnya.
HNW juga mengingatkan agar ASN tidak bersantai-santai setelah diperbolehkan WFA. Ia menegaskan bahwa produktivitas dan target kinerja harus tetap menjadi prioritas.
“Ya, malah sudah dikasih amanah, malah kemudian bersantai-santai, tidak produktif, tidak memberi target yang dengan pemerintah, tapi tadi pemerintah juga harus melakukan evaluasi,” kata HNW.
“Kalau memang ternyata ini tidak produktif ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan,” imbuhnya.
Kebijakan ASN *work from anywhere* ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau *Flexible Working Arrangement* (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.