keepgray.com – Seorang suami berinisial NH (49) di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya selama 20 tahun pernikahan. Kasus ini menjadi sorotan setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi bahwa NH saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penahanan. “Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
NH terancam dijerat dengan Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 juta. “Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta,” jelas Edy.
Menurut keterangan polisi, kekerasan yang dilakukan NH terhadap istrinya telah berlangsung selama puluhan tahun sejak mereka menikah pada tahun 1997. Pemicu terakhir terjadi pada Senin (16/6), ketika korban meminta uang belanja kepada pelaku. Diduga karena suasana hati yang tidak baik, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan. Aksi pelaku menyeret dan melakukan kekerasan terhadap korban direkam oleh anak kandung mereka, yang kemudian menyebar luas di media sosial.