Marbot Depok Curi Kas Masjid, Buat HP & Hotel

keepgray.com – Seorang pemuda berinisial RR (19) ditangkap polisi di Cilodong, Depok, karena mencuri uang kas masjid. RR yang merupakan pembantu pengurus masjid, nekat mencuri uang tersebut untuk membeli handphone (HP) dan menginap di hotel.

“Tersangka RR yang pada saat itu merupakan orang yang termasuk dalam pembantu pengurus masjid dan secara diam-diam mencuri uang milik masjid,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah dalam jumpa pers di Polsek Sukmajaya, Depok, Jumat (26/6/2025).

Aksi pencurian itu dilakukan pada Jumat (13/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. RR datang ke Masjid Ahmad Yani yang tengah sepi dan mengambil uang Rp 6 juta dari kas masjid.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku yang mengetahui letak kunci kamar pengurus Masjid langsung masuk dan mengambil uang kas masjid sejumlah Rp 6.000.000 yang diletakkan di dalam tas milik salah satu pengurus masjid yang ada di lemari,” jelas Rizky.

Setelah melakukan pencurian, RR melarikan diri. Namun, pada Sabtu (14/6), polisi berhasil menangkapnya. Dalam interogasi, RR mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit HP Realme, 1 buah tas, 1 buah dompet, 1 buah headset, dan 1 buah botol parfum warna biru. Menurut Rizky, barang-barang tersebut dibeli dari uang hasil curian.

“(Indikasi judol) Kita periksa dari handphonenya dan dari keterangan pelaku juga tidak ada karena memang HP-nya baru ini, dibeli dari hasil pencurian,” ucapnya.

Dalam jumpa pers, RR mengakui bahwa uang curian tersebut digunakan untuk membeli HP, jalan-jalan, dan menginap di hotel.

“Uangnya buat apa?” tanya AKP Rizky kepada pelaku.

“Buat beli barang-barang tas, dompet, terus buat nginep buat jajan-jajan beli makan,” jawab RR.

“Sama siapa?” tanya Rizky lagi.

“Sendiri. Saya biasanya tinggal di jalan tidur di pos-pos, karena lagi megang uang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.