keepgray.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali membuka operasional Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya ditutup karena temuan produk tanpa label kedaluwarsa. Maman menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi semua UMKM agar lebih teliti dan bijak dalam menjalankan usaha.
Maman menyatakan, Jumat (20/6/2025), bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengusaha UMKM agar lebih teliti dan bijak dalam menjalankan aktivitas usahanya sehingga terus tumbuh dan berkembang.
Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula dari temuan produk tanpa label kedaluwarsa yang berujung pada pelaporan, penyidikan, dan penahanan pemilik toko, Firly Norachim, yang dijerat undang-undang perlindungan konsumen.
Menteri Maman menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penggiat atau pengusaha UMKM yang lalai adalah wajib secara hukum. Namun, ia mengapresiasi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, yang secara bijak mengambil keputusan onslag (terbukti bersalah tetapi tidak ada unsur pidana).
Momen ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membangun iklim usaha yang baik dan saling mendukung antara pemerintah, pengusaha UMKM, dan aparatur penegak hukum.
Setelah melakukan re-opening, Kementerian UMKM telah menggandeng berbagai pihak, termasuk BRI untuk merestrukturisasi pinjaman dan Sampoerna melalui program Sampoerna Retail Community (SRC), untuk memberikan pendampingan agar proses bisnis Mama Khas Banjar semakin berkembang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, mengapresiasi langkah Kementerian UMKM dalam mengadvokasi dan mendampingi pengusaha mikro. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk membina UMKM, dan kasus ini menjadi pelajaran penting tentang urgensi edukasi dan pemahaman pengusaha mikro terhadap regulasi, terutama dalam hal pelabelan dan keamanan produk.