Justin Diduga Difitnah, Polda Metro Usut!

keepgray.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan yang dibuat oleh pengamat sepak bola, Justinus Lhaksana atau Coach Justin, terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Senin, 14 April 2025, pukul 20.18 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelapor adalah saudara JL, seorang pria berusia 57 tahun. Pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi, yaitu saudari AN, CK, saudara HB, dan K, untuk mendalami laporan tersebut.

Menurut laporan Coach Justin, pada April 2025 terdapat sejumlah akun di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok yang membuat unggahan berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepadanya. Coach Justin merasa dirugikan karena tidak pernah membuat komentar, pernyataan, maupun video terkait konten yang beredar tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar surat berharga, dokumen surat, hasil cetak (print out) postingan dari beberapa media sosial, dan sebuah flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan media sosial. Saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

“(Status) Terlapor dalam lidik,” imbuh Kombes Ade Ary.