keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut serupa dengan lembaga pemerintah seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. Ormas yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan hingga pembubaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 59 ayat (1) huruf a, b, dan c secara spesifik melarang ormas untuk:
1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan.
2. Menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional sebagai identitas ormas.
3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang memiliki persamaan mendasar atau keseluruhan dengan ormas lain atau partai politik.
Sanksi administratif akan diberikan kepada ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Pasal 61 merinci jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengimbau kepala daerah untuk proaktif dalam menertibkan ormas yang melanggar aturan. “Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” ujar Bima Arya pada Senin, 16 Juni 2025.
Bima Arya menegaskan bahwa Undang-Undang Ormas telah memberikan acuan yang jelas terkait penertiban ini. Namun, Kemendagri tetap terbuka untuk memberikan pendampingan kepada kepala daerah yang memerlukan diskusi lebih lanjut. “Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi,” pungkas Bima Arya.