keepgray.com – Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pernah menggunakan nomor ponsel dengan provider luar negeri yang kini sudah tidak aktif sejak November 2024. Hal ini disampaikan Cecep saat menjadi saksi meringankan bagi Hasto dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Cecep, yang merupakan teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan S3 di Universitas Pertahanan, memberikan keterangan terkait nomor ponsel yang digunakan Hasto. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Hasto menggunakan nomor provider dalam negeri atau luar negeri saat kuliah. Cecep menjawab bahwa selama kuliah, Hasto menggunakan nomor provider dalam negeri.
“Saudara ingat nggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?” tanya Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
“Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya,” jawab Cecep.
Namun, Cecep kemudian menyebutkan bahwa Hasto pernah menggunakan nomor luar negeri yang sudah tidak aktif sejak November 2024. Dia mengaku tidak ingat detail nomor tersebut.
“Tadi kan saya nanya nomor yang, nomor HP yang disimpan,” ujar jaksa.
“Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar,” timpal Cecep.
“Tahun kemarin itu kapan?” tanya jaksa.
“Itu yang November terakhir itu,” jawab Cecep.
“Masih inget nomor mana itu?” tanya jaksa.
“Nggak, nggak ingat,” jawab Cecep.
Jaksa terus mencecar Cecep mengenai kode provider nomor luar negeri milik Hasto, namun Cecep mengaku lupa dan sudah menghapus nomor tersebut karena tidak aktif.
“Kodenya berapa? kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?” tanya jaksa.
“Kan bukan +62,” jawab Cecep.
Selain itu, Jaksa juga menanyakan apakah Hasto pernah memiliki nomor dengan nama Sri Rejeki, yang dijawab Cecep tidak pernah muncul saat menyimpan nomor Hasto.
Hasto sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buron sejak 2020. Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, serta memerintahkan Harun Masiku untuk standby di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.