keepgray.com – Polisi mengungkapkan, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT positif narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah tersebut. Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, menyatakan hal ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dua kasus yang melibatkan MYT, yakni dugaan penyalahgunaan narkoba dan pendudukan lahan BMKG, akan diusut secara paralel. Penyelidikan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan MYT dari aspek Undang-Undang Narkotika serta dugaan memasuki pekarangan atau menguasai lahan milik pihak lain.
MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore di atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Dari belasan orang yang diamankan, terdapat anggota GRIB Jaya serta pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap sejumlah pedagang, mulai dari penjual makanan laut kaki lima hingga pedagang hewan kurban. Pihak kepolisian menyatakan masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti dan akan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan ini.
Para pedagang yang menjadi korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di lahan BMKG. Penindakan tegas terhadap para pelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti akibat permasalahan lahan ini.
Saat ini, MYT bersama dengan seorang berinisial Y bin KTY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG di Tangsel. Sementara itu, 15 orang lainnya yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut telah dipulangkan.