keepgray.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan ketua umum dan empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Pemerasan ini, yang berkedok ‘uang keamanan’, diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa praktik pungutan liar ini telah dilakukan secara sistematis dari tahun 2020 hingga Mei 2025. Menurut Kombes Wira, ada sekitar 150 pedagang di Pasar SGC yang menjadi korban pemerasan harian oleh ormas Trinusa dengan dalih meminta ‘uang keamanan’.
“Perlu kami sampaikan bahwa di pasar CGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas,” ungkap Kombes Wira pada Senin (26/5/2025). Ia menambahkan bahwa ormas dengan inisial T di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan.
Proses pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang, diiringi dengan tindakan intimidasi. Para tersangka bahkan tidak segan menggunakan ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis, untuk memaksa pedagang menyerahkan uang.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus ini, termasuk Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias B dan empat pengurus serta anggota lainnya. Kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Saat ini kami telah mengamankan, menetapkan tersangka dan menahan 5 orang,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim pada Jumat (23/5).