keepgray.com – Polisi menyita *air gun* dari dua orang *debt collector* di Cilodong, Depok. Kedua pelaku mengklaim bahwa kepemilikan *air gun* tersebut adalah untuk membela diri.
“Sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), mereka menyatakan *air gun* itu untuk menjaga diri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki izin kepemilikan *air gun*. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk penggunaan di tempat latihan menembak. “Mereka memiliki izin *airsoft gun*, tetapi izin tersebut hanya untuk digunakan di tempat latihan atau *shooting range*, bukan untuk dibawa sehari-hari,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan bahwa salah satu izin pelaku tidak sesuai dengan peruntukannya karena hanya berupa izin dari klub menembak. “Salah satu data izinnya tidak sesuai dengan unitnya, hanya izin dari klub menembak,” imbuhnya.
Sebelumnya, ketujuh pelaku ditangkap pada Rabu (18/6) pukul 01.45 WIB di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. Penangkapan bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok sedang berpatroli.
“Saat di jalan, tim melihat keramaian dan langsung menanyakan penyebabnya,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya, Kamis (19/6).
Saat penggeledahan, pelaku berinisial UJ dan SH didapati membawa senjata api jenis *air gun* merek Glock 19 di pinggang mereka. “(Barang bukti) dua pucuk senjata api jenis *air gun* merek Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magasin,” jelas Made Budi.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Depok dan diserahkan ke piket Reskrim. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas perbuatan tersebut.